Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain. Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya. HakCipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.
Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.
Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.
Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
B. Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini merupakan penjelasan tentang istilah-istilah dalam hak cipta.
A. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
B. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
C. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
B. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
C. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
C. Fungsi Hak Cipta
Suatu hak cipta tentunya memiliki fungsi tertentu. Berikut ini merupakan fungsi hak cipta sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yaitu pada pasal 2 yang berbunyi:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
D. Perlunya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta
Suatu karya ilmiah yang dibuat oleh seseorang pasti mengandung jerih payah, pemikiran, ide-ide dan bahkan pengeluaran suatu materi (uang dsb) untuk dapat membuat karya ilmiah yang baik dan benar. Jika karya ilmiah yang sudah dibuat dengan susah payah tidak dilindungi oleh Hak Cipta maka akan sangat mudah sekali orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan, memperbanyak, mengurangi atau menambah jumlah dari karya ilmiah tersebut dan itu bisa merugikan pembuat dari karya ilmiah tersebut.Jika tidak dilindungi dapat juga karya ilmiah yang telah dibuat untuk kejahatan dan nantinya akan merugikan banyak orang. Hak cipta juga bisa dikatakan sebagai penghargaan kepada pembuat karya ilmiah karena sang pembuat diberikan hak penuh untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan mereka menyewakan ciptaan tersebut dan kepentingan yang bersifat komersial. Hal ini juga dapat mencegah para calon pembuat karya ilmiah tidak melakukan tindakan seperti "Copy-Paste" untuk menyelesaikan karya ilmiah mereka.
No comments:
Post a Comment